Korupsi Pajak Tak Bermain Sendirian Presiden belum maksimal lakukan pemberantasan
Terungkapnya mafia pajak di dalam tubuh Ditjen Pajak merupakan pukulan telak bagi para wajib pajak. Seorang pegawai pajak menengah mampu memperdayai banyak pihak untuk menggelapkan setoran pajak yang harusnya masuk ke kas negara.
Pengungkapan mafia pajak sekarang ini tak lain adalah efek ganda (multiplier effect) dari 'perang jenderal' yang sedang terjadi di tubuh institusi kepolisian.
Perang yang ternyata menjadi sebuah momentum apik dalam rangka mereformasi birokrasi dalam tubuh institusi penegak hukum yang semakin rapuh.
Pajak yang ditarik dari keringat rakyat, seharusnya kembali pada masyarakat dalam bentuk pemenuhan kebutuhannya. Terutama mengenai sarana dan prasarana umum yang memadai serta pelayanan publik yang baik.
Sayangnya, sudah sekian lama dan jumlah yang begitu besar masyarakat mengeluarkan uangnya untuk pajak, timbal baliknya belum diterima secara baik. Terutama mereka yang jauh berada di luar Pulau Jawa.
Padahal kalau kita hitung, tak sedikit sumbangan mereka dalam pembayaran pajak oleh negara. Dan sudah sejak lama mereka terabaikan, meski sudah memenuhi kewajiban membayar pajak.
Infrastruktur yang belum memadai seperti pendidikan yang masih sangat rendah, masyarakat yang jauh dari kesejahteraan adalah bukti nyata yang tak terbantahkan.
Kenyataan lain yang tak kalah pahitnya adalah ditilapnya setoran pajak. Sudah menjadi rahasia umum para pengusaha lebih suka mengemplang pajak daripada membayarnya.
Pengemplangan tersebut dilakukan dengan berbagai modus, salah satunya yang terungkap melalui kasus Gayus Tambunan dan Andi Kosasih.
Menurut kabar yang beredar pengusaha lebih untung dengan membayar pegawai pajak seperti kasus ini, daripada menghitung pajak secara fair dan melunasinya. Inilah kenyataan yang sekarang ini terjadi di depan mata seluruh rakyat Indonesia. Mengetahui kenyataan ini, masihkah kita berpikir untuk taat membayar pajak? Pada kenyataan memang Gayus Tambunan pada Senin (29 Maret) telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaannya.
Dalam kesempatan itu pula Dirjen Pajak menyampaikan bahwa telah menghukum secara administratif 500 lebih pegawai pajak 'nakal'. Yang menjadi pertanyaan, apakah dengan sanksi ini tubuh Ditjen Pajak bisa kembali bersih?
Sebagai masyarakat pembayar pajak, tentunya berita di atas terlihat menggembirakan. Akan tetapi secara pribadi penulis masih ragu, apakah pascadipecatnya dan dihukumnya para pegawai nakal di Ditjen Pajak, bersih pula lembaga itu dari korupsi?
Keyakinan masyarakat dengan masih adanya 'Gayus-Gayus' lain di sana tentu merupakan sebuah kewajaran. Karena berdasarkan pengalaman korupsi pajak di negeri ini tidak ada yang bermain sendirian. Mereka telah membentuk sebuah jejaring yang rapi, sehingga sampai saat ini sangat sulit tersentuh aparat penegak hukum.
Apa lagi sebagian penegak hukum ini telah masuk ke dalam jaringan koruptor. Adanya istilah makelar kasus merupakan bukti otentik yang tak bisa dibantah oleh siapa pun. Sehingga penegak hukum kini dipandang sudah tidak bersih lagi. Entah itu kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Bahkan KPK yang dinilai bersih dan menjadi harapan terakhir pemberantasan korupsi, terindikasi tercemar dengan adanya makelar kasus yang beroperasi di sana.
Peristiwa yang terjadi saat ini selayaknya dijadikan momentum oleh institusi pemerintah untuk mereformasi diri. agar mampu tampil menarik dan dapat merebut kembali kepercayaan masyarakat.
Sebagai masyarakat, kita juga harus mendukung sepenuhnya semua langkah pembersihan institusi negara dari para koruptor, seperti yang dilakukan Komjenpol. Susno Duadji yang membongkar kasus Gayus.
Peran presiden
Untuk menyelesaikan kemelut jejaring korupsi di negeri ini dibutuhkan keseriusan dari pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tentunya karena presiden pemegang otoritas tertinggi dalam sebuah institusi negara.
Semua lembaga pemerintahan secara langsung berada di bawah presiden seperti Kejaksaan Agung dan Polri, termasuk Kementerian Keuangan yang membawahi institusi Ditjen Pajak.
Presiden bisa memerintah Kapolri untuk mendahulukan penanganan pengusutan makelar kasus di tubuh institusinya dan menomorsekiankan kasus pencemaran nama baik.
Atau juga memerintah Menteri Keuangan untuk melakukan audit dengan sistem pembuktian terbalik terhadap para petinggi di Ditjen Pajak yang diindikasi bermain dalam kasus mafia pajak. Semua itu mungkin dan legal menurut konstitusi juga hukum yang berlaku.
Namun sayang, sampai saat ini presiden belum maksimal berbuat untuk melaksanakan komitmen memberantas korupsi. Beliau lebih sibuk menanggapi statement-statement tidak penting yang ditujukan pada kewibawaannya.
Atau membentuk satuan tugas-satuan tugas yang tidak relevan dan tidak berdampak serius pada semangat pemberantasan korupsi. Tidakkah lebih baik memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, yang saat ini sengaja 'dikebiri' kewenangannya seperti Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, atau komisi-komisi yang lain.
Pembentukan satgas-satgas yang tidak jelas dasar hukumnya hanya akan memboroskan uang negara.
Untuk itu rakyat kini sangat berharap pada presiden agar bisa lebih serius dan tegas dalam rangka pemberantasan korupsi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar